![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiT4Eg2GKJc2KPbyLNd3TxBVXKfidix7upl3fapHS3iHM34Ug4yXdryB4BXKXEPmdafOpKiIFWwSiLUUfNgn_NIpH26eenvFAlJmvMOaD3X4pAwWIDfDESthx91XSF_Buf4JB52967nCZY/s200/ujian-nasional-sd-100-persen-siswa-tengarang-selatan-lulus-_110620141652-692.jpg)
Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim mengatakan Kemendikbud tidak akan melanggar ketentuan dalam PP tersebut.
BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut.
"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang dikutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya sebagai semangat wajib belajar sembilan tahun.
+ komentar + 1 comment
Datang karena diundang ^_^. Info yang menarik. Tampilan blog yang friendly, saya berharap anda tidak akan berhenti menulis dan berbagi ilmu positif di Internet. Terima kasih untuk info nya. Salam sahabat jitu.
Terimakasih Testing atas Komentarnya di Mulai Tahun Ini Ujian Nasional SD ditiadakanPosting Komentar